Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU
Februari 20
20:33 2025

VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys.

Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).

Kombes Pol Ade Ary mengatakan seharusnya ibu tiga anak itu dan asistenya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).

“Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.

“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan Informasi maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya.

Dokter Reza Gladys yang juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia alami.

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor.

Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. (Detikhot)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Februari 2025
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

Banner PARTNERSHIP