YPLP PT PGRI Sumsel Resmi Memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang
- Tunjuk Dr. Edi Harapan, M.Pd Sebagai Plt Rektor
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) secara resmi memberhentikan Dr. H. Bukman Lian, MM, http://M.Si dari jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang.
Pemberhentian dilakukan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Surat Keputusan YPLP PT PGRI Sumsel Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Agustus 2026.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, http://S.Sos, menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Universitas PGRI Palembang.
“Dua hal utama menjadi pertimbangan kami. Pertama, adanya indikasi insubordinasi atau tidak menjalankan garis hierarki organisasi yayasan. Kedua, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, jelas Erwanto saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Menurut Erwanto, YPLP PT PGRI Sumsel adalah badan penyelenggara yang sah dan telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui AHU dengan Nomor http://AHU-0106807.AH.01.08 tanggal 28 Maret 2026 untuk periode 2026-2031.
Ia juga merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tanggal 4 Mei 2026 terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar kewenangan yayasan.
Dengan diterbitkannya SK PTDH, maka seluruh kewenangan Dr. Bukman Lian sebagai Rektor dicabut terhitung sejak 26 Agustus 2026. Kewenangan tersebut meliputi:
1. Penandatanganan dokumen akademik dan ijazah
2. Kontrak kerja sama dan urusan keuangan kampus
3. Pengelolaan rekening bank dan fasilitas kedinasan rektor
Yayasan menyatakan bahwa segala tindakan maupun dokumen yang ditandatangani yang bersangkutan setelah tanggal tersebut tidak lagi diakui oleh yayasan.
Yayasan juga telah melayangkan surat somasi kepada Dr. Bukman Lian untuk mengosongkan ruang kerja dan menyerahkan seluruh fasilitas kedinasan dalam waktu 7×24 jam.
Guna memastikan kelancaran kegiatan kampus, YPLP PT PGRI Sumsel menunjuk Dr. Edi Harapan, http://M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas PGRI Palembang.
“Penunjukan Plt bertujuan agar proses perkuliahan, layanan akademik, pelaksanaan wisuda, pemutakhiran PDDIKTI, dan legalitas ijazah mahasiswa tetap berjalan normal tanpa ada gangguan,” tegas Erwanto.
Ia mengimbau kepada seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, orang tua mahasiswa, serta mitra instansi pemerintah, perbankan, dan lembaga lain agar tidak melakukan perikatan apapun atas nama Universitas PGRI Palembang dengan Dr. Bukman Lian pasca keputusan ini.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Dr. Bukman Lian, M. Firdaus, S.Sos., SH., MH, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait SK PTDH tersebut.
“Akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan klien kami,” ujarnya.
YPLP PT PGRI Sumsel berharap seluruh civitas akademika tetap tenang dan menjaga kondusivitas kampus demi keberlangsungan pendidikan di Universitas PGRI Palembang.
Editor : Muhardi Aanz







