Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Ini Yang Dikatakan Ketua MUI Saat Bersaksi di Sidang Ahok

Ini Yang Dikatakan Ketua MUI Saat Bersaksi di Sidang Ahok
Januari 31
13:01 2017

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma’ruf Amin mengatakan lembaganya tidak pernah meminta klarifikasi dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan ucapannya mengutip surat Al-Maidah ayat 51. “Kami anggap cukup yang dibahas terdakwanya, ucapannya benar dari rekaman-rekaman yang ada,” kata Ma’ruf saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Menurut Ma’ruf, ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu mengandung penghinaan. Dari segi bahasa, dia melanjutkan, Ahok memposisikan Al-Quran, khususnya surat Al-Maidah, sebagai alat melakukan kebohongan.

 “Mengandung pelanggaran hukum, penodaan,” ujarnya.

Adapun bagian kalimat yang dianggap penodaan ketika Ahok menyebut “dibohongi pakai Al-Maidah”. Adapun, kata Ma’ruf, hanya ulama yang boleh menjelaskan arti surat tersebut. Karena itu, MUI Pusat, dalam sikap dan pendapat keagamaannya, menyatakan bahwa Ahok juga menghina ulama dan umat Islam.

Ma’ruf mengatakan tidak ada pembahasan soal kandungan atau tafsir surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan penelitian dan pembahasan terkait dengan ucapan Ahok tersebut. “Yang kami bahas hanya ucapan terdakwa,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf mengaku tidak pernah melihat langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. “Saya hanya tahu dari media cetak dan televisi. Yang mengecek itu tim dari MUI, tim yang melihat video itu. Saya hanya terima laporan masyarakat, ada yang lisan dan tertulis,” tuturnya.

Ia menyatakan MUI harus merespons laporan masyarakat itu karena telah menyangkut masalah hukum dan harus disampaikan kepada penegak hukum. “Tidak ada instruksi dari golongan atau kelompok, kami sampaikan saja kepada penegak hukum,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait dengan penodaan agama oleh Ahok dibahas oleh empat komisi di dalam MUI. “Empat komisi yang terdiri atas komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan, kemudian melakukan pembahasan,” katanya.

 Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma’ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

“Kemudian dibahas lagi di pengurus harian, termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang,” ujarnya.

Ma’ruf menjelaskan, produk sikap dan pendapat keagamaan pun merupakan yang pertama kalinya karena mencakup dimensi yang cukup besar dan harus melibatkan sejumlah komisi sebagai pertimbangan. Ma’ruf juga menyebutkan sikap dan pendapat keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa MUI Pusat dan ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. “Supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan-tindakan anarkistis,” tuturnya. (tempo.co)

 

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Januari 2017
S S R K J S M
« Des   Feb »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP