Demi Keberhasilan Pelayanan Publik Ombudsman Butuh Dukungan Masyarakat
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dalam meningkatkan pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009, maka Kemenpolhukam mengadakan forum koordinasi dan konsultasi peningkatan pelayanan publik di hotel Aryaduta, Kamis (06/04).
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai , SH, LLM, PhD.,menyatakan bahwa upaya mendorong keberhasilan pelayanan publik perlu didukung peran serta masyarakat yang aktif dan tertib aturan serta memiliki respon yang positif terhadap kinerja sumber daya manusia (SDN) layanan terkait.
“Meski sulit mencapai pelayanan sempurna, minimal layanan prima bisa dicapai. Namun, itupun harus didukung peran aktif masyarakat untuk tertib aturan dan prosedur. Tanpa itu setangguh apapun layanan publik tak akan maksimal,” katanya
Amzulian mengungkapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih banyak kekurangan, misalkan korupsi dan pungli, pelayanan publik yang lamban, diskriminatif yakni tidak ramah dengan disable.
Upaya peningkatan pelayanan publik maka di bentuklah kementrian khusus di bidang tersebut, Seperti misalnya reformasi birokrasi. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan, dibentuk lembaga negara ombudsman, ditertibkan undang-undang nomor 25/2009.
“Ombudsman merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dengan tugas pokok yakni menerima dan menidaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi, memeberi alternatif penyelesaian, dan melakukan usaha pencegahan,” Jelasnya.
Lanjut Amzulian, adapun standar pelayanan publik terdapat dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak fan kewajiban, keterbukaan, akuntabilitas, dan lainnya.
Amzulian menambahkan, untuk memaksimalkan pelayanan publik kedepannya dengan sistem Online Servive Index (OSI), Telecommunication Infrastructure Index (TII), dan Human Capital Index (HCI).
Semua kementerian atau lembaga negara telah menerapkan E-Govermen (E-Gov) seperti Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan E-Procurement, kepolisian dengan SIM DIGITAL dan STNK digital.
“Tujuan yang hendak dicapai dari penggunaan TI agar terbebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), akuntabel, dan hadirnya pelayanan publik prima,” tukasnya (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment