Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Hotel Sandjaya Adukan Nasibnya Ke DPRD Palembang
VIVA SUMSEL.COM. Palembang – Tidak terima di PHK, mantan karyawan Hotel Sandjaya Palembang mendatangi gedung DPRD Kota Palembang, Senin (16/10). Mereka menggelar unjuk rasa meminta angggota dewan memediasi persoalan yang mereka hadapi.
Para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muliadi, dalam dialog antara kedua belah pihak terungkap ada dugaan pelangaran Undang-Undang (UU) terhadap keputusan PHK yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Pelanggaran itu terkait dengan tidak adanya pemberian pesangon kepada 60 orang karyawan yang di PHK.
Menurut salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Yulida Sari menerangkan bahwa pihak hotel telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003, dalam UU itu dijelaskan setiap pekerja atau karyawan berhak atas pesangon ketika perusahaan melakukan PHK sesuai dengan masa kerja dari karyawan tersebut.
“Selain itu pula pihak perusahaan wajib mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017, mengganti hak pergantian uang cuti 1 tahun, memberi THR natal untuk yang beragama nasrani, kemudian mengganti pesangon kematian atas nama Hasan yang meninggal Maret 2017 yang belum dibayar sama sekali,” ujarnya.
Yulida Sari menceritakan, polemik ini muncul ketika Hotel Sandjaya mengambil keputusan untuk PHK sepihak sebagian karyawannya yakni pada 30 Agustus lalu dimana sebanyak 60 dari 140 karyawan mendapat surat dari kuasa hukum hotel dengan ajakan rapat.
Namun ajakan rapat itu tidak seperti yang diduga, kepada mereka yang menghadiri pertemuan itu, ternyata Hotel Sandjaya menyampaikan keputusan PHK sepihak dengan alasan efisiensi.
“Ya jelas kami kaget dong, kami betul-betul tidak menyangka apalagi surat pemberitahuan hanya selang beberapa jam saja dengan pelaksanaan rapatnya sendiri yakni pukul 10.00 wib diterima lalu pukul 15.00 wib nya pada hari yang sama langsung rapat,” tukasnya.
Karena terhitung sejak 1 September, 60 karyawan tidak tercatat lagi sebagai karyawan, maka atas dasar kondisi ini pihaknya mengambil keputuan untuk berkonsultasi ke Disnaker Palembang namun tak menemui kata sepakat, hingga diambilah langkah untuk membawa masalah ini DPRD Palembang.
Ia menyapaikan memang ada beberapa karyawan yang menerima pesangon namun sebagian besar menolak sebab tidak sesuai ketentuan dari UU nomor 13 tahun 2003 dimana besaran pesangon yang Hotel Sanjaya berikan dipotong 35-40 persen.
Wakil ketua DPRD Kota Palembang. Muliadi mengatakan, keluhan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa akan diteruskan kepada Pemkot Palembang melalui Dinas terkait. Pihaknya akan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak hingga ditemukan jalan keluarnya.
“DPRD akan mediasi masalah ini, semua pihak-pihak yang terkait kita ajak duduk bersama mencari penyelesaian hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Hotel Sandjaya, Hendra Jaya SH,MH. Menurutnya pesangon sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dipenuhi dan diterima sebagian karyawan.
Namun terbentur oleh keuangan yang belum memungkinkan akhirnya permintaan karyawan belum direspon, kemudian pihak hotel memanggil 60 orang karyawan pada awal September lalu untuk membicarakan hal ini, dan padahari itu satu karyawan mendapatkan satu kali pesangon
“Dari 60 karyawan, 23 di antaranya sudah menerima pesangon. Sementara 37 karyawan lainnya memang belum menerima,” ungkap Hendra.
Dia menjelasakan, besaran pesangon yang diberikan yakni Rp 50-70 juta sesuai dengan masa kerja dan jabatan masing-masing karyawan, sementara 36 karyawan lainnya belum ada kata sepakat
Kata Hendra pesangon harus sudah dibayarkan terhitung sejak keputusan PHK dikeluarkan yaitu tanggal 1 September 2017, bagi 37 karyawan yang belum menerima dilakukan mediasi lagi dengan Disnaker. Namun ke 37 karyawan tadi tetap pada pendirian meraka agar pesangon dibayar dua kali sementara pihak hotel hanya menyanggupi satu kali sehingga akhirnya tidak menemu ikata sepakat.
“Sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini namun deadlock,” tandasnya (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment