SMK Negeri Wajib Gelar Ujian Sertifikasi Keahlian Secara Mandiri
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Di era industri yang tengah berkembang pesat, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khususnya negeri yang mempunyai lebih dari 600 siswa dituntut untuk memberikan ujian sertifikasi atau lisensi kejuruan secara mandiri.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Widodo mengatakan, pada tahun ajaran 2017/2018 saat ini ada aturan baru yang akan diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan tingkat SMKN di Sumsel. Dimana pihak SMKN yang memiliki siswa 600 lebih harus melaksakan ujian sertifikasi keahlian sendiri. Sedangkan bagi yang kurang dapat menginduk ke sekolah yang sudah mampu menyelenggarakan lisensi secara mandiri atau menggandeng pihak ketiga untuk melabelisasi kompetensi siswanya.
“Sebenarnya sertifikasi atau lisensi untuk siswa SMKN ini memang sangat penting, terlepas dari mampu atau tidaknya sekolah untuk melaksanakannya secara mandiri. Sebab itu penting untuk midal siswa mencari kerja,” katanya, Rabu (3/1).
Kewajiban melaksanakan ujian sertifikasi ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk peningkatkan daya saing secara global. Bahkan, pihaknya telah merencanakan akan menerapkan pembelajaran selama empat tahun bagi siswa SMKN di Sumsel.
“Kalau SMA kita sudah menerapkan kurikulum Cambridge, dua cara ini kita lakukan untuk peningkatan lulusan SMA dan SMK di Sumsel,” cetusnya.
Dijelaskannya, jumlah total SMKN di Provinsi Sumsel sendiri terdapat 113 sekolah yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Dari jumlah total tersebut, 57 SMKN diantaranya memiliki siswa diatas 600 orang, bahkan ada yang mencapai di atas dua ribu orang.
“Kita akui, pendidikan dan pelatihan dalam mendapatkan sertifikat ini tidak mudah, maka dari itu kita butuh dukungan dari berbagai pihak,” harapnya. (Ejak)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment