Viva Sumsel

 Breaking News

Polresta Palembang Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp 3,6 Milyar

Polresta Palembang Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp 3,6 Milyar
Januari 04
17:15 2018

VIVA SUMSEL.COM Palembang – Penyelidikan dan pengungkapan jaringan lintas Provinsi akhirnya membuahkan hasil setelah didapati barang haram Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram di Palembang.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB.S.IK.SH.MH. yang mengatakan sekitar pukul 12.00 wib, Selasa (28/12) Satuan Petugas Satnarkoba saat melakukan pengeledahan di sebuah rumah yang ditempati tersangka Fernandes alias Andes (39), dijalan masjid kelurahan sukamaju kecamatan sako yang dimana lokasi itu masuk wilayah hukum Polresta Palembang,

“Dari  hasil pengeledahan dikamar dibawah tempat tidur ditemukan sebuah koper yang diketahui berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing kantong seberat satu kilogram, Kemudian juga ditemukan adanya timbangan dan satu buah handphone, Sementara itu,kita berindikasikan barang tersebut berasal dari pelaku jakarta,sedangkan Proses pengirimannya menurut keterangan tersangka F dibawa memakai kendaraan  pribadi,” kata Kapolresta saat conference pers di Gedung Mapolresta Palembang, kamis (4/1)

Adapun dari pengakuan tersangka F ini kata Kaporesta diduga barang tersebut hasil dari jaringan sebelumnya lintas provinsi khususnya yang melibatkan pelaku dari jakarta, apabila diuangkan sekitar Rp 3,6 miliar efeknya bisa merusak sekitar 3.000 jiwa manusia.

“Sedangkan tersangka F ini ketika ditangkap melakukan perlawanan  sehingga anggota kita mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panah dipahanya,” imbuhnya.

Selanjutnya, guna mengantisipasi masuknya barang tersebut di Palembang  Polrersta selalu melakukan kegiatan kegiatan yang sifatnya pencegahan dan melakukan razia razia baik dijalan cafe serta tempat lainnya

“Yang utama kita selalu melakukan penyelidikan mengungkapkan jaringan peredaran gelap jenis narkotika, “jelasnya

Untuk  yang bersangkutan  kata Kapolresta, di kenakan undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara (Iwan)

 

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Januari 2018
S S R K J S M
« Des   Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget