VIVA SUMSEL.COM, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perampokan Pulomas.Melalui fakta-fakta hukum yang disampaikan dipersidangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. “Para terdakwa








