VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Bagi masyarakat yang telah mempunyai hak pilih dan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018 mendatang harus memiliki E-KTP, jikapun belum ada, setidaknya telah melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dutegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel),






