VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Surat Keputusan (SK) yang mengatur relokasi pedagang pasar Cinde telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Terhitung tanggal 17 Juli mendatang pedagang sementara waktu harus pindah di lapak yang telah disediakan hingga proses revitalisasi selesai. Asisten II, Bidang Pemerinahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Akmad






