Dua Bus Kota Kedapatan Razia Dishub
Viva Sumsel.com – Palembang, Jelang pergantian tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang kembali melakukan razia terhadap kendaraan umum tak layak operasi dan melanggar ketentuan. Razia dilakukan di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat (Mompera), Rabu, (30/12).
Disampaikan Bidang Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Palembang, Isranedy, operasi rutin ini dilaksanakan sebagai upaya menekan tingkat pelanggaran kendaraan umum maupun angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang kita periksa adalah surat-suratnya seperti izin operasional dan izin trayeknya, sampai sejauh ini kami mendapatkan dua bus kota yang melanggar ketentuan dengan izin operasionalnya sudah habis,” ujarnya.
Disamping angkutan umum, kata Isranedy menambahkan, Dishub juga melakukan penertiban terhadap kendaraan bak terbuka. Bagi kendaraan bak terbuka mengangkut material yang kedapatan tidak ditutup terpal atau sejenisnya maka akan ditindak.
“Tindakan yang dikenakan bagi pemilik kendaraan adalah tilang dan prosesnya ditangani di pengadilan, sementara bagi yang habis izin trayeknya ditahan di kantor Dishub” imbuhnya.
Dijelaskannya, momentum jelang pergantian tahun seperti ini perlu dilakukan penertiban mengingat seiring meningkatnya aktivita mobilisai kendaraan bermotor.
“Dengan adanya penetiban seperti ini diharapkan jumlah pelanggar semakin minim namun alangkah baiknya jika pemilik kendaraan juga memiliki kesadaraan untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment