Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Tiga Bulan Menunggak, Sambungan Air 119 Pelanggan PDAM Tirta Musi Diputus

Tiga Bulan Menunggak,  Sambungan Air 119 Pelanggan PDAM Tirta Musi Diputus
Februari 09
18:17 2016

Viva Sumsel.com – Palembang, 119 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi di wilayah Seberang Ulu (SU) I Palembang harus merasakan tindakan tegas berupa pemutusan Sambungan Langsung (SL). Pemutusan tersebut diambil menyusul adanya tunggakan selama lebih dari tiga bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 67,2 juta.

Manager Pengendalian Kehilangan Air (PKA), Erwin Adyanto mengatakan, Tindakan tersebut diambilnya setelah melalui peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selanjutnya, bagi penunggak akan diberikan waktu dua bulan dengan membayar tunggakan ditambah biaya administrasi sebesar Rp 75.000 jika ingin melakukan sambungan kembali.

“Jika dalam tenggat waktu tersebut tetap diabaikan dan dalam jangka waktu enam bulan masih belum juga menyelesaikan kewajibannya maka penunggak akan dikenakan pemutusan permanen dimana biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.050.000 plus dendanya karena dianggap sama saja dengan pemasangan baru,” ujarn Erwin Adyanto, Selasa, (9/2).

Ia memaparkan ke 119 pelanggan yang dikenakan pemutusan SL pada hari ini semua berada di wilayah unit SU I dan diantaranya berlokasi di jalan HM Ryacudu, Sukarjo Harjo Wardoyo serta K.H Wahid Hanysim.

Diterangkannya, tindakan Pemutusan SL diambil sebagai upaya menekan kebocoran dari sektor tunggakan dimana di wilayah unit SU i ini ada 4 blok yang memiliki tunggakan tertinggi.

“Bukan hanya di unit uni saja, semua unit kita terapkan tindakan yang sama sebab berdasarkan data kami jumlah tunggakan pelanggan sudah mencapai Rp 9 Milyar jika dilihat dari tahun berjalan aktif 2001-2016,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, PDAM terus berupaya meningkatkan pelayanan air bersih bagi pelanggannya dan disamping itu pula memberikan tindakan tegas bagi pelanggan yang tidak mematuhi kewajibannnya. (anz).

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Februari 2016
S S R K J S M
« Jan   Mar »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
29  

Banner PARTNERSHIP