Palembang Segera Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Viva Sumsel.com – Palembang, Sebanyak 17 kota termasuk kota Palembang akan turut menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Penerapan tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Di Palembang, kebijakan tersebut akan dimulai pada tanggal 21 Febuari 2016 setelah diadakannya sosialisasi dan penandatanganan MoU antara pihak pemerintah dengan seluruh ritel yanga ada di kota ini.
“Selain Palembang ada 16 kota lainnya yang menerapkan hal serupa, mengenai Mou nya sendiri kemungkinan akan ditandatangani pada tanggal 23 febuari mendatang,” Ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencemaran BLH kota Palembang, Heny Kurniawati, Kamis, (11/2).
Heni menerangkan, sebagai tahap awal penerapan kantong plastik berbayar ini berlaku hanya untuk ritel atau mini market saja dan belum menyentuh pada pasar tradisonal, jika penerapan ini nantinya berdampak posisti bukan tidak mungkin akan diperluas juga ke pasar tradisional.
Dengan adanya aturan ini Kata Heni menambahkan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar ritel atu Mall mau atau tidak mau harus membayar setiap kantong plastik yang digunakan untuk kantong belanjaannya, jika tidak mau silahkan membawa kantong plastik sendiri.
“Besaran harga kantong plastik yang dibebankan bagi konsumsen kemungkinan sebesar Rp 500 namun bisa saja lebih dari itu tergantung ukuran kantongnya,” imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan membayar kantong plastik akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tas yang ada di rumah seperti ibu-ibu jaman dulu yang membawa keranjang belanja ke pasar, seperti diketahui kata Heni menambahkan, sampah yang berasal dari kantong plastik sulit terurai dan pertambahan sampah dari jenis kantong plastik kian hari kian pesat.
“Semoga dengan adanya hal ini penggunaan kantong plastik semakin berkurang,” tuturnya.
Selain Palembang, 16 kota lainnya yang ikut menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. ke 16 kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Kebijakan tersebut akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari mendatang. (anz).









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment