PD Pasar Palembang Jaya Ultimatum Pemilik Kios Liar di Pasar 16 Ilir
Viva Sumsel.com – Palembang, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu mengeluarkan ultimatum bagi pemiliki kios liar di pasar 16 ilir untuk membongkar sendiri bangunannya. Ultimatum ditenggat hingga tanggal 1 Mei 2016 atau satu minggu dari sekarang.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dibongkar maka akan dilakukan penertiban,”tegas Asnawi, Selasa (26/4).
Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Walikota Palembang apalagi terhitung sejak tanggal 1 Mei nanti pengelolaan pasar 16 ilir berada dibawah PD Pasar Palembang Jaya atau tidak lagi dibawah naungan PT Gandha Tahta Prima (GTP).
Dari data yang dimilik, kata Asnawi ada 28 kios liar yang menghuni pasar 16 ilir, Kios-kios liar itu kesemuanya berada tepat didepan pasar dan ditengarai satu pedagang memiliki lebih dari satu kios.
“Penertiban kios ini merupakan pekerjaan rumah PD Pasar Palembang Jaya, kita serius dengan langkah-langkah ini makanya senin kemarin kita melakukan rapat guna membahas teknis penertiban,” kata Asnawi
Disampaikannya, langkah penertiban juga sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pengelolaan pasar, sebab seperti diketahui pendapatan disektor ini masih jauh dari kata optimal.
“Tidak lama lagi pemberitahuan berupa surat edaran kita berikan kepada pemilik kios, kita berharap pedagang tersebut dapat mengerti sehingga penertiban dapat bejalan lancar,” tandasnya. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment