Viva Sumsel

 Breaking News

Siti Fadilah Supari Resmi Ditahan KPK

Siti Fadilah Supari Resmi Ditahan KPK
Oktober 24
17:04 2016

VIVA SUMSEL.COM – Jakarta,  Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan ini dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Siti yang keluar dari Gedung KPK, ‎Jakarta, Senin (24/10/2016), sekitar pukul 15.30 WIB itu mengenakan rompi tahanan. Dia kemudian digelandang ke mobil tahanan.

Dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Ditahan demi kepentingan penyidikan,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra).

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. (liputan6.com)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Oktober 2016
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget