Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Usai Memeriksa Saksi Ahli, Polisi Gelar Perkara Kasus Ahok

Usai Memeriksa Saksi Ahli, Polisi Gelar Perkara Kasus Ahok
November 01
14:05 2016

VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Polisi segera menggelar perkara awal terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa lima saksi ahli.

“Saksi ahli telah ditetapkan, yaitu bidang agama, hukum pidana, dan bahasa. Rencana ada 10 saksi ahli, tapi baru lima (diperiksa),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat diskusi `Membedah Kasus Ahok Apakah Penistaan Agama?’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11)

Boy menjelaskan, ahli bahasa akan menjelaskan satu per satu ucapan yang disampaikan Ahok dalam video tekaman tersebut. Dari situ baru diketahui, apakah benar ada dugaan penistaan agama.

“Kemudian berkaitan dengan ahli agama, beliau yang ahli dalam Tafsir Alquran,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Boy, minta keterangan ahli pidana untuk mengetahui apakah yang dilakukan Ahok termasuk dalam hukum pidana atau tidak. Itu untuk membuktikan apakah di saat peristiwa itu disertai adanya unsur atau niat untuk melakukan kejahatan.

“Kita hukumnya tahu, paham. Tapi kita butuh pendapat ahli untuk menentukan apakah yang dilakukan pak Ahok ini dilandaskan oleh suatu niat untuk melecehkan, menista, atau melakukan penodaan. Itu yang harus dibuktikan,” pungkas Boy.

Pada 27 September, Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 saat membacakan kata sambutan di depan warga Kepualuan Seribu. Hal itu dinilai melecehkan agama Islam dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Ahok pun dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah meminta maaf. Namun, Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) menuntut Ahok tetap diperiksa polisi pasameminta maaf. (metrotvnews.com)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

November 2016
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Banner PARTNERSHIP