18 Warga Terjaring Perda KTR Dan KTP
VIVA SUMSEL.COM, Palembang, Sedikitnya, 8 pengelola usaha dan 10 orang warga terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Palembang saat menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di jalan Merdeka Palembang, Selasa, (15/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Alex Fernandus melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Herson, MS, SH mengatakan razia ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 7 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda nomor 30 tahun 2011 tentang identitas kependudukan.
Dalam razia yang menggandeng beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan, kepolisian, kejaksaan dan Dinas Perhubungan ini didapati sejumlah pelanggar Perda dan dikenakan denda sesuai sanksi yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Kepada mereka yang kedapatan razia langsung di proses ditempat, disidang dan dikenakan denda,” ujar Herson
Herson menambahkan, razia serupa akan digelar kembali di tempat berbeda, untuk sementara hanya disatu titik ini saja namun beberapa hari kedepan akan diadakan di beberapa titik berikutnya.
“Kita akan menggela razia berikutnya, diharapkan dengan razia ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi perda KTR dan identitas kependudukan semakin tinggi sehingga tidak ada lagi warga pengelola usaha dan warga yang melanggar Perda ini,” tutupnya (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment