Penyidikan Kasus Ahok Hampir Rampung
VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nyaris rampung. “Sudah hampir 70 persen,” kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.
Dia mengatakan penyidik tidak memeriksa semua ahli yang pernah diminta keterangan dalam penyelidikan, melainkan beberapa saja. Sisanya, kata dia, bisa didalami saat persidangan.
Ari mengatakan, sampai hari ini, polisi sudah memeriksa 27 saksi. Saat penyelidikan pada Oktober-November lalu, saksi dan ahli yang diperiksa sebanyak 40 orang.
Ari menargetkan, Jumat pekan ini, penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Menurut Ari, Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Kami sudah koordinasi sejak awal, mudah-mudahan (berkasnya) enggak pulang-pergi lagi,” ujarnya. “Kami harapkan langsung P21.”
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus ini pada 16 November. Dia diduga melanggar pasal penistaan agama, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok sendiri diperiksa sebagai tersangka kemarin, Selasa, 22 November. (tempo.co)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment