Habib Rizieq Enggan Salami Ahok di Persidangan
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Rizieq Shihab, tidak menyalami terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, dalam sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
Dalam persidangan itu, Rizieq datang sebagai saksi ahli agama yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di akhir keterangannya, Rizieq hanya menyalami hakim dan tim JPU.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, mengatakan adanya motif personal dalam keterangan Rizieq. “Di pengadilan saja, yang semua mata bisa melihat, gestur itu menunjukkan ada masalah pribadi. Ini bukan lagi rahasia umum, itu sudah menjadi fakta,” kata Humphrey seusai sidang penistaan agama, Selasa.
Motif personal itu yang dinilai Humphrey membuat keterangan Rizieq di persidangan menjadi subyektif. Di awal sidang, Humphrey dan timnya telah meminta hakim menolak Rizieq sebagai saksi ahli.
Dalam pertimbangannya, Rizieq dinilai memiliki motif personal dan sedang dalam status bermasalah karena terjerat beberapa kasus hukum. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Setiarto menolak keberatan Humphrey dan melanjutkan persidangan.
Seusai sidang, Rizieq sendiri menyanggah memiliki masalah personal dengan Ahok. Kedatangan dirinya sebagai saksi ahli, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dengan persetujuan MUI.
“Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dan FPI, Ahok dan GNPF-MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dan negara,” katanya. Ia mengatakan siap datang sebagai saksi ahli, bahkan jika terdakwanya bukan Ahok. (Tempo.co)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment