Viva Sumsel

 Breaking News
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...
  • HUT 55, Surya Semesta dan BATIQA Luncurkan CSR ‘Musi Berdaya’ di Palembang VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), induk usaha BATIQA Hotels, Perseroan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk...

Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara

Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara
Maret 23
13:35 2017
  • Hak Politik Dicabut 3 Tahun

 

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3) memvonis 6 tahun penjara kepada Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton Ferdian terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Menurut Hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya sebagai kepala daerah demi memperkaya dan untuk kepentingan sendiri.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan putusan 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Arifin.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Yan Anton Ferdian 300 juta subsider kurungan 1 bulan.

Menanggapi putusan itu, Yan Anton Ferdian menyatakan menerima, ia juga mengatakan apa yang terjadi merupakan pelajaran bagi dirinya.

“Saya menerima putusan hakim, termasuk juga menjalankan proses berikutnya,” ucap Yan

Sementara, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ditanggapi oleh jaksa KPK, Roy Riadi. Menurut Roy, ia akan mempelajari putusan majelis hakim ini. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK.

“Kami mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari putusan hakim ini, tuntutan kami lebih ringan 2 tahun dari putusan hakim, sementara hak politiknya juga dicabut 3 tahun, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 5 tahun,” tandasnya (anz).

 

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Maret 2017
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP