Alamsyah Hanafiah : Pendaftaran HDMY Tanpa Pengajuan Ketua Dan Sekretris DPD Tidak Sah
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengab tergugat KPU Sumsel kembali digelar di PTUN Palembang, Jumat (0773/08/2018). Sidang kali ini pembacaan duplik dari tergugat satu yakni KPU Palembang dan tergugat intervensi dari tim Cagub Herman Deru dan Mawardi Yahya. Tergugat satu dan tergugat intervensi hanya memberikan duplik kepada Hakim.
Kuasa hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang hari ini menanggapi replik yang dibacakan minggu lalu. Intinya tergugat mengatakan bahwa dalam dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 42 ayat 4 pendaftaran Cagub sah walaupun tidak diajukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel. “Justru itu yang kita gugat melanggar UU Pasal 42 ayat 4 yang mendaftarkan Ketua dan Sekratris DPD dan Sekretaris Provinsi Sumsel. DPP Pusat itu hanya memberikan persetujuan, tapi ini langsung diambil alih oleh DPP tanpa pengajuan dari DPD Provinsi, ” ujarnya.
Padahal, lanjut Alamsyah, berdasarkan UU kalau pencalonan Cagub itu harus diajukan oleh Ketua DPD dan Sekretaris Provinsi. “Di perkara ini, rakyat dinyatakan oleh tergugat intervensi tidak berhak mengajukan gugatan karena bumab paslon. Sehingga tidak punya legal standing untuk menggugat. Klien saya adalah pemilih yang berhak menggugat jika penyelenggaraan pemilukada ini melanggar UU, ” katanya.
Alamsyah menuturkan, dalam perkara ini, penyelenggara melanggar UU. Kliennya tidak protes dengan cara berdemo tapi melalui jalur hukum.
“Menurut tergugat intervensi, Wasekjen sah memberikan mandat kepada Wasekjen untuk mendaftarkan HDMY dalam Pilgub Sumsel ini. Tapi itu tidak ada satu pasalpun di dalam AD ART Partai Hanura, yang menyatakan Wasekjen bisa memberikan mandat kepada Wasekjen untuk menyetujui paslon Cagub untuk mendaftar. Itu nanti kita pakai pembuktian, paparnya.
Menurutnya, KPU Sumsel telah melanggar UU Pemilukada. Karena KPU Sumsel tidak memverifikasi tandatangan Sekjen, selain itu KPU Sumsel juga tidak memverifikasi keabsahan mandat Wasekjen kepada sesama Wasekjen itu sah atau tidak.
“Saat pendaftaran Cagub Sumsel, terjadi sengketa di pengurus pusat Partai Hanura. Itu lah yang kami gugat keabsahan mandat dari Wasekjen kepada Wasekjen. Harusnya KPU Sumsel memverifikasi dulu dengan menyurati Kemenkumham siapa pengurus yang sah,” ucapnya.
Alamsyah menegaskan, persetujuan DPP kepada Cagub HDMY untuk mendaftar tanpa pengajuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel itu jelas melanggar AD ART dan UU.
“Menurut kami itu tidak sah. Karena tidak sesui AD ART. Nanti kita hadirkan saksi ahli, ” pungkasnya. (DNK)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment