Sindikat Pencuri Module Tower BFI Diringkus Polisi
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sindikat pencuri unit Module tower, milik PT Beach Multi Global berhasil diringkus Jajaran Tekab 134 Polrestabes Palembang, ditempat persembunyiannya masing-masing, Selasa (28/04/2020). Ketiga tersangka merupakan Karyawan Kontrak PT Infratech, Iskandar (35), Ahmad Dani Tahjudin (26), Medi Munanda Alias Apek (25) dan penadahnya, Hermansyah (47), sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik reskrim Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang,
terkait laporan korban Ahmad Firmansyah (26) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, tentang pencurian enam unit module tower, pada Minggu (19/04/2020) pukul 16.00 WIB.
Tertangkapnya komplotan ini berawal dari penyelidikan anggota tentang persembunyian salah satu tersangka. Tak ingin waktu terbuang lebih lama, petugas langsung lakukan pengembangan dan meringkus kawanan ini. Dari kejadian ini, turut diamankan tiga Unit Module Tower BFI warna silver.
“Ya, Alhamdulillah anggota kami berhasil meringkus sindikat pencuri enam unit Module Tower. Tiga tersangka merupakan karyawan Kontrak PT Infratech, satu penadahnya atasnama Hermansyah. Slah satu dari mereka tercatat DPO (Daftar Pencarian Orang) kami, dalam kasus yang sama (Pencurian-red). Kini, kami masih terus kembangkan kasusnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin saat press release.
Kepada petugas, tersangka Medi Munandar mengaku baru kali ini ikutan mencuri batre tower. Kami berbagi tugas dan dijual ke orang yang lain.
“Baru kali ini pak mencuri. Kami berempat bagi tugas, hasilnya bagi sama rata,” ujarnya tertunduk. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment