Laporan Polisi Belum Diproses, Korban Penganiayaan Oknum Perangkat Desa Babat Minta Pendampingan Hukum Advokat
VIVA SUMSEL.COM, PALI–Terkait Penganiayaan yang dilakukan oknum perangkat Desa Babat kepada Amir Husin pada Kamis (12/05/2022), korban sudah melaporkan itu ke Polsek Penukal Abab, namun hingga kini korban belum mendapatkan keadilan, hingga korban berinisiatif meminta Pendampingan Hukum Kepada Adv Hendro Saputra, SH,
Menurut pengakuan Korban, kejadian penganiayaan terhadap dirinya itu terjadi saat dia baru pulang dari kebun mengantar orang tua nya menjaga kebun karet pada malam hari, sehabis itu dia menuju warung pecel lele dekat simpang empat Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,(PALI) SUMSEL, dengan niat membeli pecel lele,
Sesampai di sana, dia bertemu dengan pelaku, dan terjadi pemukulan terhadap dirinya, untungnya ada salah satu kadus Desa Babat datang dan segera melerai, mungkin karna rasa takut dan trauma, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke mapolsek Penukal Abab,
Masih menurut Amir Husin, dia perna di mediasi dengan pelaku oleh Polsek Penukal Abab, namun tidak mencapai kesepakatan, karna pelaku terindikasi arogan dan tidak mengakui kesalahannya, meskipun sudah di beri arahan oleh pihak kepolisian. Karna belum mendapatkan keadilan itulah, Amir Husin meminta bantuan pendamping hukum kepada Pengacara,
Sementara kuasa hukumnya, Adv Hendro Saputra, SH. saat ditemui di depan mapolsek Penukal Abab, Rabu (29/06) Beliau membenarkan kalau Amir Husin telah memberikan kuasa kepadanya untuk mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan, seperti selayaknya warga Indonesia pada umumnya,
“Kemaren dia (Korban-red) sudah memberikan kuasa ke kita, kita siap untuk mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan selayaknya warga negara Indonesia pada umumnya, kita sudah serahkan cofy surat kuasa ke pihak kepolisian sektor Penukal Abab, kita tertarik untuk mendampingi karna dia butuh keadilan, dan korban penganiayaan, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, kalau menurut pasal tersebut, pelaku Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan” Terang Hendro
Hendro Saputra juga berharap, pihak aparat penegak hukum bertindak profesional, dan segera menindak tegas pelaku,
“Jika kasus seperti ini tidak segerah ditindak lanjuti, kami khawatir akan ada lagi kejadian serupa, dan kesewenang-wenangan di negara ini, enak juga ya, sehabis menganiaya orang selsai perkara tanpa ada sanksi hukum, dan kami sangat menyayangkan sikap arogansi oknum perangkat desa terhadap warga nya, mestinya peristiwa seperti ini sudah diselesaikan oleh kepala Desa saja, tidak sampai berlarut-larut seperti ini dengan waktu yang sudah sangat lama.”Jelas Kuasa hukum Amir Husin.
Untuk diketahui, Surat tanda terima laporan polisi nomor : STILP/62/V/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/ POLDA SUMSEL. (Eddi)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment