Gabungan LSM dan Ormas Banyuasin Ancam Laporkan Kecurangan Pileg ke Bawaslu Sumsel
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin menggelar konferensi pers terkait dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi pada pemilu 2024. Konferensi pers tersebut di adakan di Guns Cafe, Senin (19/02/2024)
Dalam hal tersebut gabungan LSM dan Ormas kabupaten Banyuasin akan melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, terkait adanya temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.
Dalam tuntutan ini LSM dan Ormas yang bergabung yakni, GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP dan Team Force Pileg.
Iwan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kofasus mengatakan, bahwa penggelembungan suara itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10.
“Itu terjadi Di Partai nomor 2, ada Caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet (mantan Wakil Bupati Banyuasin). Kemudian, Partai Nomor 5 ada Caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat,” katanya.
Lanjutnya lagi iwan menjelaskan, Ketiga partai nomor 4 ada caleg yang juga tidak dikenal, namun suaranya bakal mengalahkan caleg yang memiliki tim. Disini terindikasi, dan sangat yakin sekali bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan menggelembungkan suara caleg N, ” terangnya.
Iwan menerangkan, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin, PPK yang ada di Kabupaten Banyuasin dan KPU Banyuasin secara masif atau bersama-sama.
“Contohnya, ada caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara. Terindikasi mereka mencoblos dulu, baru ditukar dengan suara yang dicoblos masyarakat makanya suara mereka melejit semua,” ujarnya.
Mereka akan membawa bukti foto, video dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu , Bawaslu Sumsel.
Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada. Akan melibatkan inafis juga, jadi melibatkan sidik jari, jadi sidik jari warga apa ada tidak, kalau tidak ada, itu murni dicoblos srkaluhis. Bisa dipidana, itu melebihi money pilitik,” pungkasnya.
Reporter : Meriza