Tim Advokasi Yudha-Bahar Minta Bawaslu Diskualifikasi Pasangan RDPS
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota Palembang Yudha-Bahar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang untuk men-diskualifikasi pasangan calon walikota Ratu Dewa-Prima Salam pada pemilihan walikota Palembang, karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Hal ini disampaikan oleh tim Advokasi Yudha-Bahar yang dipimpin oleh Dr. Hendra Yospin, SH., LLM dan Dolly Reza saat konferensi pers di Palembang, sabtu (28/9/2024).
Dijelaskan Hendra, dalam pokok laporannya, tim advokasi Yudha-Bahar Meminta Bawaslu Kota Palembang untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 612 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tanggal 22 September 2024 beserta lampirannya Khusus Pasangan Calon Drs. Ratu Dewa, M.S.i dan Prima Salam, S.H., M.H., karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yaitu dengan melakukan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama Ratu Dewa menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Palembang pada 17 mei 2024.
“Dalam tahapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024, pemohon menemukan dugaan-dugaan pelanggaran terhadap syarat-syarat pencalonan dan dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya yakni salah satu Calon Walikota melakukan mutasi pejabat yang ada di Kota Palembang, menggunakan kewenangan, program, kegiatan, yang menguntungkan salah satu Calon Walikota Palembang dan lain-lain, sehingga merugikan kami sebagai salah satu peserta pilkada Palembang”. Jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa Calon Walikota Ratu Dewa telah menyalahgunakan Kewenangan Jabatan, program dan kegiatan selama menjadi Penjabat (Pj) Walikota Palembang dengan menggunakan alat peraga (banner, baleho, bilboard) yang massif terpasang di beberapa Kantor dinas, kantor camat dan kantor lurah serta Tagline “Palembang beRDaya dan Palembang beRDjaya” ini ternyata masih digunakan penetapan nomor urut pasangan calon.
“Sangat jelas dan terang benderang bahwa calon Walikota yakni Ratu Dewa jelas telah melangar ketentuan dari pasal 71 ayat (2) Jo. Pasal 71 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” Tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 yang kami kutip Pasal 71: ayat (2): “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dan ayat (4):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.” Dimana artinya ditemukan pelanggaran aturan yang dilakukan calon walikota Palembang, Ratu Dewa.
Karenanya, jelas Hendra, kami selaku tim advokasi pasangan Yudha-Bahar telah melayangkan gugatan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang terkait Surat Keputusan No. 612 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang dan gugatan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang.
“Kami melakukan gugatan ini karena pilkada palembang hari ini telah di cederai dengan banyaknya temuan-temuan pelanggaran yang di lakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan kami mengharapkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pilkada di kota palembang” jelasnya.
Ditambahkan Hendra, Saat ini Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu cenderung pasif, padahal penyelenggara diberikan kewenangan yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan sesuai dengan perbawaslu no. 2 tahun 2020 dan ini juga sejalan bahwa tahapn pemilukada di mulai dari persiapan (anggaran) dan penyelenggaraan (penetapan paslon sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024.
Menurut Hendra, sebagai salah satu pasangan calon pemilukada telah mengingatkan penyelenggara jauh-jauh hari sebelum penetapan paslon, dengan melaporkan temuan–temuan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh bakal calon, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan program dan anggaran, serta menggunakan fasilitas negara yang menguntungkan Pasangan Calon walikota Ratu Dewa-Prima Salam.
“Kami Berharap, Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ratu Dewa tersebut, kami berharap Bawaslu Kota Palembang dapat mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palembang agar membatalkan Surat Keputusan No. 612 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, beserta lampirannya Khususnya Ratu Dewa sebagai Calon Walikota Palembang” Tukas Hendra
TIM ADVOKASI DAN KONSULTAN
PASANGAN CALON YUDHA – BAHAR
1. Dr. HENDRA YOSPIN, SH., LL.M (KETUA)
2. dr. M. FARID FAIRUZI, M.Kes (WAKIL KETUA)
3. DOLLY REZA (SEKRETARIS)
4. IHSAN KURNIAWAN, SH (ANGGOTA)
5. ROBBY ADRIASYAH, SH (ANGGOTA)
6. M. IQBAL MEDIANSYAH, SH (ANGGOTA)
7. M. ANDI YULIZAR, SH (ANGGOTA)
8. AHMAD HABIBI ROSADI, SH (ANGGOTA)