Viva Sumsel

 Breaking News

OJK Terbitkan Aturan Finfluencer, Akun Pelanggar Terancam Diblokir

OJK Terbitkan Aturan Finfluencer, Akun Pelanggar Terancam Diblokir
Juni 25
06:48 2026

VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini selanjutnya disebut POJK Penyampai Informasi atau POJK 6/2026.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi meningkatnya peran individu maupun kelompok yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan kepada masyarakat melalui media digital.

Kepala Departemen Survellance dan kebijakan sektor jasa keuangan terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan tujuan utama POJK ini adalah perlindungan konsumen dan masyarakat.

“Perkembangan teknologi membuat informasi jasa keuangan mudah diakses. Namun, kualitas dan akurasi informasi menjadi tantangan. POJK ini hadir sebagai pedoman agar penyampaian informasi dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga masyarakat terlindungi dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan,” ujar Agus, Rabu (24/06/2026).

Cakupan dan Definisi Penyampai Informasi

POJK 6/2026 mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan.

Penyampaian informasi tersebut bertujuan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi keputusan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Dengan definisi tersebut, kategori Penyampai Informasi mencakup financial influencer, content creator edukasi keuangan, pengelola komunitas investasi, serta pihak lain dengan karakteristik serupa.

Enam Pilar Pengaturan POJK 6/2026

POJK ini memuat pengaturan komprehensif yang terbagi dalam enam aspek utama:

1. Perilaku Dasar Penyampai Informasi
Penyampai Informasi wajib menjunjung prinsip keterbukaan, kejujuran, kehati-hatian, serta tidak menyesatkan. Informasi yang disampaikan harus jelas, mudah dipahami, dan sesuai fakta.

2. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan

Kegiatan dibagi menjadi tiga kategori dengan ketentuan berbeda:

a. Edukasi Keuangan : Penyampaian informasi umum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

b. Pemasaran : Kerja sama dengan PUJK diperbolehkan. Namun, PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh materi pemasaran yang disampaikan Penyampai Informasi.

c. Pemberian Rekomendasi : Penyampaian saran untuk membeli, menjual, atau menggunakan produk/layanan tertentu. Kegiatan ini memiliki pengaturan paling ketat.

3. Pemanfaatan Sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan

Penyampai Informasi didorong menggunakan sistem yang disediakan OJK. Tujuannya untuk standarisasi materi edukasi dan memastikan kebenaran data yang disampaikan kepada publik.

4. Pembinaan oleh OJK
OJK melakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan POJK sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi di ruang digital.

5. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi
Apabila ditemukan pelanggaran, OJK berwenang menerbitkan Perintah Tertulis.

Perintah dapat berupa penghentian kegiatan, perbaikan konten, hingga pencabutan materi yang melanggar ketentuan.

6. Pemutusan Akses Media Elektronik
Sanksi tegas diberikan bagi pelanggaran berat atau berulang. OJK dapat melakukan pemutusan akses terhadap konten dan/atau akun media elektronik milik Penyampai Informasi yang terbukti merugikan masyarakat.

Ketentuan Khusus Pemberian Rekomendasi

POJK 6/2026 menegaskan, kegiatan pemberian rekomendasi produk dan/atau layanan jasa keuangan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Contohnya, Penyampai Informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK.

Sementara untuk rekomendasi aset keuangan digital, Penyampai Informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang diakui di sektor jasa keuangan.

“Garis batasnya jelas. Edukasi umum boleh dilakukan siapa saja. Namun, begitu masuk ke wilayah rekomendasi produk spesifik, maka izin adalah syarat mutlak. Ini untuk menjaga integritas pasar dan melindungi masyarakat,” tegas Agus.

Dukungan Terhadap Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK berharap POJK ini menciptakan ekosistem informasi jasa keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas.

Dengan informasi yang berkualitas, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak.

Aturan ini sekaligus mendukung target peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Masyarakat yang terlindungi dan teredukasi dengan baik akan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut mengenai POJK 6/2026 dapat diakses melalui laman resmi OJK http://www.ojk.go.id atau menghubungi layanan Kontak 157.

 

Editor : Muhardi Aanz

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
« Mei    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Banner PARTNERSHIP