Inilah Besaran Tarif Baru Ojol Yang Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Tarif baru ojek online (ojol) mulai diberlakukan hari ini, 1 Mei 2019. Besaran tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan yang diteken pada 11 Maret lalu itu, tarif ojol di Malang masuk zonasi I (Sumatera, Bali, dan Jawa). Untuk batas bawah, Rp 1.850 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Tarif itu yang diterima driver dari pengelola aplikasi. Jika ditambah biaya jasa pengelola aplikasi, bisa jadi uang yang dikeluarkan penumpang lebih tinggi lagi.
Namun Kemenhub membatasi pengelola aplikasi memungut 20 persen dari tarif. Dengan demikian, jika driver mendapatkan Rp 1.850 per kilometer, maka per kilometernya penumpang dikenakan Rp 2.200. Sisanya Rp 350 atau sekitar 20 persen masuk pengelola jasa aplikasi.
Rencana pemberlakuan tarif baru tersebut direspons positif sejumlah driver ojol. Salah satu driver ojol, Yono, misalnya, mengaku senang dengan adanya kenaikan tarif. Pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu tidak tahu persis berapa tarif ojol yang diterima.Tapi diperkirakan akan naik jika tarif baru itu diberlakukan.
”Awal-awal beroperasi dulu komisinya besar. Belakangan ini menurun,” keluhnya.
Seperti diketahui, rencana penerapan tarif baru itu merespons usulan para driver. Merosotnya tarif dari pengelola aplikasi membuat para driver meminta kenaikan tarif menjadi Rp 3.000 per kilometer.
Meski tarif baru tersebut di bawah tuntutan driver, namun Yono mengaku senang. Demikian juga Dodok, driver lainnya. Meski tiap hari narik, dia merasakan penghasilan menyusut dibanding beberapa tahun lalu. Hal itu karena belakangan ini tarif ojol menurun.
”Mungkin karena jumlah driver (yang bergabung) makin banyak, makanya turun tarifnya. Dulu awal-awal kan masih sedikit driver-nya,” kata pria yang merangkap sebagai karyawan di perusahaan swasta tersebut.
Menurut Dodok, pengelola aplikasi ojol banyak memberikan promo, sehingga berdampak terhadap penghasilannya. Dia menduga, program tersebut untuk menggaet pelanggan. Namun risikonya ditanggung driver.
”Penghasilan saya tidak mesti. Kebanyakan promo, makanya tarifnya terlalu murah,” keluh pria berusia 23 tahun itu.
Lantas bagaimana dengan sikap pengelola jasa aplikasi di Malang? Jawa Pos Radar Malang berusaha mengonfirmasi kebijakan baru tersebut kepada Gojek Cabang Malang. Tapi dipersilakan langsung menghubungi kantor Gojek pusat.
Vice Presiden Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan tarif baru tersebut. Bahkan menyambut baik aturan yang tercantum dalam Permenhub 12 Tahun 2019.
”Terkait pedoman tarif yang dikeluarkan menteri perhubungan, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah,” ujar Michael secara khusus kepada Jawa Pos Radar Malang.
Dia menegaskan, keputusan Kemenhub sejalan dengan misi Gojek. Bahkan sebelum diterapkan, pihaknya sudah melakukan simulasi aturan baru tersebut.
”Kami sedang melakukan simulasi di beberapa tempat guna tercipta keadilan dan kenyamanan bagi seluruh mitra (driver) dan pelanggan kami,” kata Michael.
Ditanya terkait berapa tarif driver Gojek selama ini, Michael enggan menjelaskan. Dia juga tidak menjelaskan berapa persen kenaikannya jika tarif baru tersebut sudah diterapkan. ”Maaf, sementara ini dulu ya jawaban dari kami,” katanya.
Terpisah, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenhub RI yang akan menerapkan tarif baru tersebut. ”Grab sebagai perusahaan yang taat hukum, kami akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya,” kata Sukma.
Dia berharap agar pemerintah selaku regulator dapat mengawasi implementasi kebijakan ini dengan cermat. Salah satunya agar tarif baru tersebut betul-betul dilaksanakan oleh seluruh aplikator atau pemangku kepentingan.
”Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat siap dengan perubahan tarif baru ini,” katanya. (jpnn)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment