Pemkot Palembang Ditenggat 30 Hari Kaji Perwali Nomor 17 dan 18
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pihak Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik mencapai 300% karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik maka pajak bumi pun ikut naik.
M. Adrian Agustiansyah selaku Kepala Perwakilan Ombidsman Provinsi Sumsel mengungkapkan bahwasanya pihak Pemkot Palembang harus mengkaji Perwali nomor 17 dan 18, lalu dapat berperan aktif dengan DPRD kota Palembang, dan dari unsur masyarakat juga, apabila tindakan koreksi sudah dilaksanakan segera lakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Pemkot diberikan waktu 30 hari kedepan untuk mengkoreksi kebijakan yang ada, dan dapat disosialisasikan lewat media elektronik, cetak, maupun media sosial lainnya, ujarnya saat diwawancara di Kantor Ombudsman Sumsel Jl. Radio No 1 Palembang, Senin (08/07).
Lanjut Andrian, dengan sosialisasi tersebut masyarakat bisa tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dan, kedepan apabila ada pengajuan keberatan ataupun keringan yang ada, masyarakat dilibatkan secara aktif baik itu di tingkat Kecamatan, kelurahan, maupun RT.
“Adapun masyarakat banyak yang mengajukan keberatan, bisa diwakilkan lewat RT. Dan sesuai Perwali pun sudah diatur untuk tata cara pengajuan, imbuhnya.
Adrian menambahkan, Pihak Pemkot diberi waktu 30 hari untuk melakukan koreksi terhadap Perwali yang ada, apabila melanggar maka akan diajukan ke Ombudsman RI.
“Selanjutnya akan diberikan rekomendasi, apabila tidak dijalankan maka akan diberlakukan pemberhentian sementara untuk jabatan walikota sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (DNK)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment