Viva Sumsel

 Breaking News

Komisi V DPRD Sumsel Akan Panggil Kepsek SMAN 18 Palembang Klarifikasi Soal Dugaan Pungli

Komisi V DPRD Sumsel Akan Panggil Kepsek SMAN 18 Palembang Klarifikasi Soal Dugaan Pungli
Juli 25
07:22 2024

VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima aduan serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) mengenai dugaan pungutan liar (pungli), penahanan ijazah, serta kekerasan verbal di SMA Negeri 18 Palembang, Rabu (24/7/24).

Aduan ini diungkapkan dalam pertemuan dramatis yang dihadiri oleh guru, alumni, siswa, serta kuasa hukum, yang secara terbuka menyampaikan keluhan mereka.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis SH, mengungkapkan bahwa empat masalah utama yang diadukan adalah pungli, uang sertifikasi guru, penahanan ijazah, dan kekerasan verbal terhadap siswa.

Beberapa siswa dilaporkan tidak diizinkan mengikuti ujian semester, dan beberapa alumni ijazahnya ditahan karena belum membayar uang komite, yang seharusnya sukarela.

“Uang komite yang seharusnya sukarela, kini menjadi beban wajib,” ujar Susanto.

Lebih mengejutkan lagi, sekitar 50 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dipaksa untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 120 ribu per guru, diduga masuk ke dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Meskipun MKKS membantah menerima uang tersebut, tanda terima pembayaran menunjukkan sebaliknya, meskipun penerima sebenarnya belum jelas.

Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, Komisi V DPRD Sumsel akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, Ketua Inspektorat MKKS, serta pihak terkait lainnya untuk konfrontasi dan klarifikasi.

“Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Susanto.

Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menegaskan bahwa pihaknya siap mengakomodir pengaduan masyarakat, khususnya terkait pendidikan.

“Jika ada indikasi kriminalitas, kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Kepala sekolah yang bersalah harus mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan, bisa berupa pemecatan,” katanya.

Beberapa oknum guru mengakui adanya sikap arogan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang terhadap guru dan siswa.

Guru-guru merasa terintimidasi dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas karena dipaksa memberikan kontribusi dari uang sertifikasi mereka.

“Kami berharap dengan mengadu ke Komisi V, kami bisa mendapatkan solusi terbaik,” ungkapnya.

Ketika dihubungi, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, hanya memberikan komentar singkat bahwa masalah ini merupakan isu lama.

“Nanti saya akan datang ke Komisi V untuk klarifikasi langsung,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Ditempat yang sama, Ade Indra Chaniago, juru bicara GKJI, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke DPRD Sumsel untuk menyampaikan keluhan para guru dan siswa yang merasa tertindas.

Ia juga menyoroti kenaikan uang komite dari Rp 600 ribu menjadi Rp 2,6 juta sebagai tindakan yang tidak adil.

“Perbuatan ini sangat zalim. Siswa juga sering dihina jika tidak mampu membayar,” kata Ade dengan tegas.

 

Reporter : Meriza

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Juli 2024
S S R K J S M
« Jun   Agu »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget