Usai Memeriksa Saksi Ahli, Polisi Gelar Perkara Kasus Ahok
VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Polisi segera menggelar perkara awal terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa lima saksi ahli.
“Saksi ahli telah ditetapkan, yaitu bidang agama, hukum pidana, dan bahasa. Rencana ada 10 saksi ahli, tapi baru lima (diperiksa),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat diskusi `Membedah Kasus Ahok Apakah Penistaan Agama?’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11)
Boy menjelaskan, ahli bahasa akan menjelaskan satu per satu ucapan yang disampaikan Ahok dalam video tekaman tersebut. Dari situ baru diketahui, apakah benar ada dugaan penistaan agama.
“Kemudian berkaitan dengan ahli agama, beliau yang ahli dalam Tafsir Alquran,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Boy, minta keterangan ahli pidana untuk mengetahui apakah yang dilakukan Ahok termasuk dalam hukum pidana atau tidak. Itu untuk membuktikan apakah di saat peristiwa itu disertai adanya unsur atau niat untuk melakukan kejahatan.
“Kita hukumnya tahu, paham. Tapi kita butuh pendapat ahli untuk menentukan apakah yang dilakukan pak Ahok ini dilandaskan oleh suatu niat untuk melecehkan, menista, atau melakukan penodaan. Itu yang harus dibuktikan,” pungkas Boy.
Pada 27 September, Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 saat membacakan kata sambutan di depan warga Kepualuan Seribu. Hal itu dinilai melecehkan agama Islam dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Ahok pun dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah meminta maaf. Namun, Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) menuntut Ahok tetap diperiksa polisi pasameminta maaf. (metrotvnews.com)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment