Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Polisi Tangkap Rachmawati CS Atas Dugaan Makar

Polisi Tangkap Rachmawati CS Atas Dugaan Makar
Desember 02
09:47 2016

VIVA SUMSEL.COM – Jakarta,  Aparat kepolisian menangkap sepuluh tokoh pada Jumat (2/12). Mereka adalah Ahmad Dhani, Adityawarman Thaha, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Rizal Kobar, Eko, Kivlan Zein, Firza Huzein,  Ratna Sarumpaet dan Jamran.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penangkapan itu didasari pada informasi tentang dugaan makar. Karenanya polisi pun bertindak.

‎”Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ada sekitar sepuluh orang,” katanya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat seperti diberitakan JPNN, Jumat (2/12).

‎Mengenai proses penangkapan yang disinyalir melanggar aturan, Martinus menepisnya. Dia memastikan penangkapan sudah sesuai prosedur.

Hanya saja polisi memang punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status ke-10 orang yang ditangkap.  ‎”Dalam proses KUHAP kan itu ada. Penangkapan 1×24 jam itu boleh dilakukan Polri‎,” kata dia.

Martinus menegaskan, polisi sebenarnya sudah melayangkan panggilan ke para tokoh itu. Namun, mereka justru mangkir dan tidak menunjukkan iktikad bai‎k.

‎”Ada beberapa panggilan tapi ga diikutin. Makanya kami lakukan upaya hukum lain dengan melakukan penangkapan‎,” jelas dia.

Martinus juga mengungkapkan bahwa kesepuluh orang itu diduga melanggar Pasal‎ 207 dan Pasal 107 KUHAP tentang makar. Untuk sementara para tokoh itu masih diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

‎”Nanti kita lihat. Sekarang di satu tempat di Mako Brimob‎ Kelapa Dua,” tandas dia.(jpnn)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Desember 2016
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Banner PARTNERSHIP