Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

KORNAS MP BPJS : Direksi BPJS Kesehatan Sebaiknya Mundur

KORNAS MP BPJS : Direksi BPJS Kesehatan Sebaiknya Mundur
November 26
13:49 2017

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menolak rencana BPJS Kesehatan melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Tercatat ada delapan penyakit kronis yang pembiayaannya akan ikut ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

“Pembebanan biaya untuk penyakit kronis kepada peserta BPJS merupakan bentuk ketidakmampuan jajaran direksi BPJS kesehatan dalam mengelola JKN,” ujar Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya diterima Minggu (26/11).

Hery menilai wacana kebijakan itu telah melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Karena itu, Kornas MP BPJS mendesak agar seluruh Direksi BPJS Kesehatan mempertanggung jawabkan diri kepada Presiden RI dan rakyat Indonesia, dengan menyatakan mundur dari jabatannya yang diamanahkan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Hery menolak alasan Dirut BPJS Kesehatan itu. Menurut dia, merujuk UU No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 22 ayat (1) diamanatkan

“Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.”

Ayat (2) menyebutkan “Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.”

Dari dua ayat dari UU SJSN, BPJS kesehatan wajib melayani seluruh peserta JKN atas seluruh jenis pelayanan kesehatan termasuk kuratif, dan urun biaya bisa dikenakan bila ada penyalahgunaan pelayanan.

“Jika penderita katastropik harus urun biaya maka wacana kebijakan BPJS Kesehatan melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” katanya.

“Tidak ada kebijakan cost sharing itu saja sudah banyak rakyat yang masuk jebakan batman dari oknum RS nakal, dengan menambah biaya lain di luar iuran BPJS. Apalagi wacana itu jadi kebijakan,” kata Hery lagi (jpnn)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

November 2017
S S R K J S M
« Okt   Des »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Banner PARTNERSHIP