Viva Sumsel

 Breaking News
  • GENCAR 2.0 x BNI & OJK Sumsel Edukasi Ribuan Gen Z Anti Investasi Ilegal VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – GENCAR 2.0 (Gen LIMAS Collaborative Seminar) x BNI telah sukses diselenggarakan dengan tema “Smart Investing : From First Step To First Investment, Smart Investing For The...
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...

Pemprov Sumsel Kerjasama Dengan PUBM Kembangkan SITARUNG

Pemprov Sumsel Kerjasama Dengan PUBM Kembangkan SITARUNG
November 30
22:37 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili  Kepala dinas PUBM dan tata ruang Ir.H.Ucok hidayat membuka langsung rapat Badan Koordinasi Peraturan Daerah (BKPRD) melalui  sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016, kamis (30/11) di Ballroom Arista Palembang.

Hal itu disampaikan Ucok Hidayat bahwa setiap pembangunan harus memakai tata ruang dikarenakan  kini sudah ada Perdanya dan harus digunakan Kabupaten/Kota

“Tinggal nanti pelaksanaannya mereka merujuk ke Perda itu sendiri sesuai wilayah daerah masing-masing dan inilah manfaat dari tata ruang,”ucapnya

Kemudian ia menambhahkan, kalau mereka tidak merujuk ke tata ruang maka akan dikenakan sanksi atau pidana.

“Ini merupakan saksi atau ke ranah pidana karena tidak ada izin dalam rencana  tata ruang wilayah sesuai prosedur nya,” ujar Ucok

Kawasan tata ruang ini kata Ucok menambahkan meliputi hutan,perkebunan,jalan yang jelas seluruh ruang wilayah negara indonesia.

Deputi direktur proyek kelola sendang David Ardiansyah menambahkan bahwa ini merupakan suatu desain untuk mendukung visinya Gubernur Sumsel dalam suatu aspek penting didalam pertumbuhan hijau tata ruang.

Oleh karena itu,kami bekerjasama dengan  PUBM dalam mengembangkan sistem tata  ruang (SITARUNG), pada prinsipnya sistem ini mendukung agar lebih efektif mudah dan terbuka

“Menurutnya sistem ini bagus contohnya seperti di Papua dan Sumsel untuk menjadi contoh provinsi lainnya di indonesia,”ditutup. (Iwan)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

November 2017
S S R K J S M
« Okt   Des »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Banner PARTNERSHIP