VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan pencegahan terhadap produk perikanan berupa Fillet ikan Dori/ Patin Vietnam pangasius yang diduga ilegal. Berdasarkan hasil pengujian ikan dori import ilegal ini mengandung bahan tambahan pangan (BTP) Tripolifosfat sebesar 8000 ppm. Padahal menurut Perka BPOM No.24/2013 batas penggunaan standar






