VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 489 Gram yang dibawa oleh tersangka VJ dari China menuju Indonesia yang tertangkap di bandara SMB II, Palembang oleh pihak Bea Cukai pada tanggal 29 Oktober 2017 lalu. Kepala BNN Provinsi Sumsel, Drs Antoni






