Viva Sumsel.com – Palembang, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Pengelolaan paling lambat diserahkan pada Januari 2017. Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumsel, Sudirman menerangkan, setelah dilakukan penyerahan maka pengelolaan terminal






