Berdalih Sosialisasi, Pergerakan ARKOKO Kampanyekan Kotak Kosong Dihentikan Paksa
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Pergerakan sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Relawan Kotak Kosong (ARKOKO), Jum’at (22/6) di Jalan Padat Karya dihentikan paksa sejumlah pendukung Pasangan calon (Paslon) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena duduga keras sebagai bentuk kampanye memilih Kotak kosong (KOKO) berkedok sosialisasi.
Salah satu pendukung Paslon, Yan TH mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan pergerakan kegiatan sekelompok massa dengan peralatan lengkap berupa 2 unit kendaraan roda 4 berikut alat pengeras suara yang secara terang – terangan mengajak mencoblos Kotak kosong.
“Meskipun berdalih mensosialisasikan kotak kosong sebagai alternatif pilihan, Pergerakan ARKOKO tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye karena terdapat kata – kata ajakan untuk mencoblos Kotak kosong, oleh karena itu kami terpaksa mengambil langkah tegas menghentikan pergerakan ARKOKO,” katanya.
Ketua Relawan Demokrasi (Reaksi), Riko Hendriansyah, ST saat dimintai komentarnya menyesalkan tindakan sekelompok masyarakat yang belum mengerti keberadaan kotak kosong sebagai alternatif pilihan pada pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) dengan Paslon tunggal.
“Kotak kosong pada pelaksanaan Pemilukada yang diikuti 1 Paslon disediakan sebagai alternatif pilihan jika masyarakat tidak setuju dengan Paslon yang perlu disosialisasikan agar diketahui masyarakat dan ingat hanya disosialisasikan bukan dikampanyekan,” sesalnya.
Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi, SH saat dikonfirmasi membenarkan, dihentikannya pergerakan sekelompok masyarakat mengatasnamakan ARKOKO yang diduga mengkampanyekan kotak kosong berkedok sosialisasi dan menghimbau masing masing pihak untuk sama-sama menahan diri karena akan memasuki masa tenang,” katanya
“Kita mendapatkan laporan dari warga,bahwa ada kegiatan sosialisasi Kolom Kosong. Kita bertindak sebagai penengah dan memberitahukan bahwa kampanye sudah tak boleh dilakukan,” ujarnya.
Herman Julaidi menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat menahan diri dari tindakan yang dapat menciderai
suasana kondusif yang selama ini berlangsung, beda pilihan adalah suatu hal yang wajar tapi aturan harus ditegakkan, terlebih lagi mulai tanggal 23 Juni pukul 00.00 WIB sudah masuki Masa Tenang, tak boleh ada kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun.
“Pun begitu dengan Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang akan segera diturunkan. Panwaslu menghimbau agar suasana kondusif ini dapat terus berlangsung dan tak perlu ada kegiatan-kegiatan yang dapat menciderainya,” himbaunya. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment