PLN Cabut Subsidi 19 Juta Pelanggan Mampu Daya 900 VA
VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Berdasarkan rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016, disepakati bahwa penerapan subsidi listrik tidak dapat diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang masuk katagori ekonomi mampu. Pemerintahpun mulai memberlakukan Kebijakan ini terhitung 1 Januari tahun 2017.
Berdasarkan data tahun 2016, pelangggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah 46 juta pelanggan, jumlah ini merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.
General Manager PT. PLN SW2JB, Budi Pangestu mengatakan dengan diterapkankanya kebijaka ini maka PLN melakukan pembenahan subsidi listrik tepat sasaran artinya tidak seluruh pelangggan memperoleh subsidi.
“Dari data yang dikeluarkan Kementrian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), mengenai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) disitu dijelaskan hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang layak di subsidi. Kepada rumah tanggal dengan jumlah inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi,” jelas Budi usai menggelar pertemuan dengan awak media di hotel Arista, Selasa (17/1)
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya kata Budi menambahkan, (rumah tangga daya 900 VA namun tidak tercakup dalam data DTPPFM) tersebut tidak lagi memperoleh tarif bersubsidi. Mengenai jumlahnya rumah tangga katagori ini sebanyak 19 juta pelanggan.
“Maka dengan demikian mereka tidak lagi diberikan subsidi dan konsekuensinya golongan ini dikenakan tarif normal,” urainya.
Penyesuaiannyapun kata Budi, dilakukan secara bertahap dengan mekanisme per 2 bulan, sementara bagi rumah tangga 450 VA masih diberlakukan tarif bersubsidi termasuk pula UMKM, bisnis kecil,industri kecil dan lain sebagainya.
Namun disisi lain pemerintah tak serta merta hanya menekankan pada kebijakan saja tetapi menyediahkan wadah guna menampung keluhan dari masyarakat maka dari itu Pemerintah telah mengantisipasinya dengan menyiapkan mekanisme pengaduan dimana masyarakat dapat menyampaiakan pengaduan terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran melalui kantor desa dan keluarahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan/kantor kabupaten guna diteruskan ke posko pusat.
“Nah laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan segera diambil tindak lanjutnya,” pungkas Budi. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment