VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – (Badan Peneglola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melaporkan oknum Wajib Pajak (WP) ke Polresta Palembang setelah diketahui adanya dugaan manipulasi data SSPD-BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) yang mengakibatkan Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) mengalami kerugian sebesar Rp 539 juta. Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan pihaknya merasa harus mengambil sikap tegas guna menertibkan WP nakal “Mulanya, yang bersangkutan hendak menerbitkan








