VIVA SUMSEL.COM, Palembang- Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengab tergugat KPU Sumsel kembali digelar di PTUN Palembang, Kamis (26/07/2018). Sidang kali ini pembacaan replik penggugat dari penggugat yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah & Parteners. Sedangkan tergugat KPU Sumsel dan tergugat intervensi kuasa






