VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sidang perdana perihal gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Tim kuasa hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah dan Partner digelar di PTUN Palembang, Selasa (17/7). Dalam sidang itu, tim Alamsyah Hanafiah, SH., MH dan rekan KPU Sumsel dengan obyek gugatan adalah Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor






