VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bea cukai Palembang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11 miliar terdiri dari produk rokok hingga alat bantu seks. Pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan secara berbatengan di tiga tempat secara bersamaan yaitu di kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Palembang, Jambi, dan Tanjung Pandan. Adapun barang yang dimusnahkan tahun 2022 ini yakni 6.667.770 batang rokok, 83 Sex Toy, 1.012 alat








