VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Berdasarkan sidak Wakil Walikota Palembang beberapa waktu lalu ditemukan banyak billboard serta reklame yang tidak berizin atau tidak memperpanjang izin. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas mengeksekusi bilboad tersebut untuk diturunkan. Rabu, (18/1) malam sekitar pukul 21.00 Wib, tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, Dinas PUPR dibantu Dishub dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PK-PB) bergerak menuju Jalan Srijaya Negara








