Viva Sumsel

 Breaking News

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli
Juli 07
20:38 2026

VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Tidak Asli Non-Yudisial di Wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan yang bersinergi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan ini dihadiri oleh Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi S.H.,M.Si.; Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K; Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Pimpinan perbankan dan media.

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini, menyampaikan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran.

“Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang erat bersama seluruh anggota Botasupal,”tutur Resti.

Hal ini juga ditegaskan oleh Sudadi yang menyampaikan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara.

” Botasupal merupakan forum strategis untuk melakukan koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya,”ungkapnya.

Sesuai Pasal 27, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah Palsu.

Oleh karenanya pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan terhadap 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli, yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019–2026 yang berasal dari:

  1. Permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia;
  2. Permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat;
  3. Temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun rincian Uang Rupiah Tidak Asli yang dimusnahkan sebagaimana berikut: pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar; Rp75.000 sebanyak 2 lembar; Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar; Rp20.000 sebanyak 813 lembar; Rp10.000 sebanyak 597 lembar; Rp5.000 sebanyak 151 lembar; Rp2.000 sebanyak 3 lembar; Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Selain penindakan, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang Rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). 1) Dilihat: Perhatikan warna, gambar, benang pengaman, dan nomor seri yang tercetak jelas. 2) Diraba: Rasakan hasil cetak yang terasa kasar pada bagian tertentu seperti gambar utama, tulisan “Bank Indonesia”, dan angka nominal. 3) Diterawang: Arahkan uang ke cahaya untuk melihat tanda air (watermark), gambar saling isi (rectoverso), dan benang pengaman. Masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan kepada Bank Indonesia, bank umum atau kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat segera dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan.

Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya dan akan ditahan sebagai barang temuan, dan apabila dinyatakan asli akan dikembalikan dalam kondisi layak edar.

Melalui kegiatan ini, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga integritas Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional, serta mendukung terciptanya stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan.

Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak panik. Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan dengan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat.

Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. Melalui sinergi seluruh anggota Botasupal, setiap uang yang diragukan keasliannya akan terus ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga tidak kembali beredar di masyarakat

 

Editor : Muhardi Aanz

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Juli 2026
S S R K J S M
« Jun    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP