Viva Sumsel.com – Palembang, Organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Masyarakat (LSM), wajib memberikan kenyamanan dalam mewujudkan perenserta ketertiban dalam keamanan Negara. Turut sertanya kedua lembaga tersebut tentunya memberikan kendali dalam pemantauan jalanya Pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Hal ini tentunya menjadi peran aktiv Pemerintah kota Palembang dalam membina dan mewadahi Ormas dan LSM agar bisa bekerjasama. Diungkapkan Fahmi Yoesmar penarasumber penyuluhan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan,








