Viva Sumsel.com – Palembang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang merilis sebanyak 200.000 warga metropolis belum melakukan perekaman e-KTP. Kepada warga tersebut, Disdukcapil menghimbau agar segera melakukan perekaman e-KTP jika tidak data kependudukan mereka dihapus oleh pemerintah pusat. “Sesuai surat edaran Mendagri Nomor 471/1768/SJ/tanggal 12 mei 2016, tentang percepatan penerbitan e-KTP dan akta kelahiran, dalam poin ke-4 batas tenggat waktu diberikan hingga 30 September 2016,” ujar Kepala Disdukcapil melalui








