Viva Sumsel.com – Palembang, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu mengeluarkan ultimatum bagi pemiliki kios liar di pasar 16 ilir untuk membongkar sendiri bangunannya. Ultimatum ditenggat hingga tanggal 1 Mei 2016 atau satu minggu dari sekarang. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dibongkar maka akan dilakukan penertiban,”tegas Asnawi, Selasa (26/4). Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Walikota Palembang apalagi terhitung sejak tanggal








