Viva Sumsel.com – Palembang, Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, maka pengelolaan panti yang melakukan rehabilitasi menjadi kewenangan provinsi. Oleh karena itu, sebanyak lima Panti asuhan yang semula dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang, Faizal AR mengatakan proses penyerahan kelima panti tersebut kini masih dalam pembahasan. Adapun kelima panti sosial yang dimaksud adalah








