VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Pemilik Warung Internet (Warnet) harus menutup usahanya sebelum pukul 21.00 Wib jika tidak ingin kena razia, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan mengambil tindakan tegas dengan merazia warnet yang masih buka diatas pukul 21.00 wib Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 pasal 11 tentang pengaturan operasional tempat hiburan disitu diatur jam buka warnet mulai pukul 10.00








